Pada musim pancaroba atau masa transisi dari musim kemarau ke musim hujan biasanya akan berpotensi besar terjadi angin puting beliung yang efeknya bisa menimbulkan kerusakan. Secara meteorologis angin puting beliung dapat terjadi di mana saja terutama di dataran rendah dan daerah yang terbuka. Untuk mengantisipasi hal itu ada baiknya jika kita memahami penyebab dan gejala awal datangnya angin puting beliung.
Awal dari gejala atau tanda-tanda sebelum datangnya angin puting beliung adalah jika dalam satu hari sebelumnya pada malam sampai pagi terasa panas dan gerah. Kemudian sekitar pukul 9 dan 10 pagi terlihat pertumbuhan awan cumulus yang berlapis-lapis, apalagi jika di antara awan itu terdapat satu jenis awan yang mempunyai batas tepi yang sangat jelas berwarna abu-abu dan menjulang tinggi (seperti bunga kol)
Setelah itu awan tiba-tiba berubah warna dari yang tadinya putih keabu-abuan menjadi hitam pekat. Jika awan tersebut sudah berubah menjadi culumunimbus maka amatilah pohon-pohon disekitar apakah dahan dan daun bergoyang dengan cepat karena tiupan angin, ditambah lagi apabila tiupan angin itu dirasakan sangat dingin.
Biasanya hujan yang pertama yang turun adalah hujan deras, tetapi jika cuma gerimis maka angin kencang kemungkinan berada di tempat yang jauh. Sementara itu jika terdengar petir bersahutan dengan bunyi yang sangat keras, hal tersebut bisa berpeluang terjadi hujan lebat yang disertai angin kencang. Proses itu biasanya akan berlangsung lebih kurang selama 1 jam.
Yang perlu di waspadai jika satu atau tiga hari berturut-turut tidak turun hujan selama periode hujan, sebab bisa terjadi kemungkinan akan turun hujan yang sangat deras dengan disertai angin kencang termasuk angin puting beliung.
Angin puting beliung bersifat merusak, gerakannya yang berputar semakin cepat akan menjadikannya sebuah pusaran angin yang mirip dengan badai tropis di lautan. Bedanya adalah angin puting beliung periode waktunya sangat pendek dan singkat kurang dari 10 menit, sedangkan badai tropis bisa sampai berminggu-minggu.
Terakhir…jika mendapati gejala seperti di atas hal yang perlu dilakukan adalah menghindari berteduh atau berada dibawah pohon tinggi karena di khawatirkan jika sewaktu-waktu angin kencang datang pohon tersebut bisa roboh dan menimpa segala sesuatu di bawahnya. Antisipasi lainnya adalah dengan menebang pohon yang rapuh dan berpotensi tumbang jika terkena angin kencang
Source - BMG Indonesia dan dari beberapa sumber
Showing posts with label info. Show all posts
Showing posts with label info. Show all posts
Pasal UU APP
Beberapa media besar secara eksplisit juga menampilkan topik RUU ini dengan nada 'tidak suka'. Buktinya adalah dengan lebih mengedepankan aktivitas-aktivitas 'yang menolak' RUU ini. Tanpa membahas siapa yang mendukung penuh RUU Pornografi ini. Dari DPR, InsyaAllah rencananya akan ditetapkan tanggal 23 September 2008. Semoga ini menjadi kado indah Ramadhan buat bangsa ini. Demi perbaikan moral dan demi kemajuan bangsa.
Berikut kami kutipkan Rancangan UU Pornografi tersebut.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Berikut kami kutipkan Rancangan UU Pornografi tersebut.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Spesifikasi New Shogun 125
Spesifikasi New Shogun 125
Mesin 4 langkah SOHC, masih pake udar tuk ngedinginin mesin,1 silinder diameter 53,5 n panjang struk 55,2, berkapasitas 124,1 Cc, kompresi 11-12. Torsi max 7.30/8000 rpm (lebih besar 0,24/8000 rpm dari Shogun 125 RR), nggunain karburator Mikuni 18. Kapasitas tanki 4,3 lt, bagasi 5,4 lt. Kopling 4 percepatan dibuat kaya motor jantan … n pake cakram tuk ngerem depan belakang.
Desain………
Lampu depan masih pake desain lama … sein mirip kaya new smash, tapi lebih kecil…buritan pun mirip new smash.. Tuk penahan panas pada knalpot ngga pelit lagi, dibuat memanjang…Panel speedometer hamper sama dengan model lama cuman dibuat aksesori yang lebih futuristic…tebeng depan hamper mirip kaya gabungan MX n Shogun 125, kalo biasanya Suzuki nganut system tekukan halus, di sini dicoba dengan desain menyudut.
DIMENSI
Panjang Keseluruhan :1.905 mm
Lebar Keseluruhan :715 mm
Tinggi keseluruhan :1.075 mm
Jarak Antara As Roda :1.220 mm
Jarak Mesin Ke Tanah :135 mm
Berat Kendaraan : :107 kg
Tinggi Tempat Duduk :770 mm
Torsi Maksimum :1.0 Kg.m / 6.000 rpm
TRANSMISI
Kopling :Otomatis
Transmisi :4 Percepatan, Rorari
Arah Perpindahan Gigi :Ke bawah
Rantai Penggerak :Depan NT 14, Belakang NT 35
RANGKA
Rangka :Under bone
Suspensi Depan :Teleskopik, Per Spiral, Peredam Oli
Suspensi Belakang :Lengan Ayun, Per Spiral, Peredam Oli
Radius Putar :1,9 m
Rem Depan :Cakram, hidrolis N290
Rem Belakang :Cakram, hidrolis N220
MESIN
Jenis :4 Langkah, Pendingin Udara SOHC
Jumlah :1 (satu)
Diameter Silinder :53,5 mm
Langkah Piston :55,2 mm
Kapasitas Silinder :124 CC
Nilai Kompresi :11 - 12 Kg / Cm2
Daya Maksimum :9,6 ps / 8.000 rpm
Torsi Maksimum :1.0 Kg.m / 6.000 rpm
SISTEM LISTRIK
Sistem Pengapian :Suzuki CD-CDI (Digital)
Busi :NGK C6HSA / ND U20FS-U
Accu :12 (3,5Ah) 10 HR
KAPASITAS
Utility Box :7,0 Liter
Tangki Bahan Bakar :4,3 Liter
Oli Mesin :1.000 ml
Mesin 4 langkah SOHC, masih pake udar tuk ngedinginin mesin,1 silinder diameter 53,5 n panjang struk 55,2, berkapasitas 124,1 Cc, kompresi 11-12. Torsi max 7.30/8000 rpm (lebih besar 0,24/8000 rpm dari Shogun 125 RR), nggunain karburator Mikuni 18. Kapasitas tanki 4,3 lt, bagasi 5,4 lt. Kopling 4 percepatan dibuat kaya motor jantan … n pake cakram tuk ngerem depan belakang.
Desain………
Lampu depan masih pake desain lama … sein mirip kaya new smash, tapi lebih kecil…buritan pun mirip new smash.. Tuk penahan panas pada knalpot ngga pelit lagi, dibuat memanjang…Panel speedometer hamper sama dengan model lama cuman dibuat aksesori yang lebih futuristic…tebeng depan hamper mirip kaya gabungan MX n Shogun 125, kalo biasanya Suzuki nganut system tekukan halus, di sini dicoba dengan desain menyudut.
DIMENSI
Panjang Keseluruhan :1.905 mm
Lebar Keseluruhan :715 mm
Tinggi keseluruhan :1.075 mm
Jarak Antara As Roda :1.220 mm
Jarak Mesin Ke Tanah :135 mm
Berat Kendaraan : :107 kg
Tinggi Tempat Duduk :770 mm
Torsi Maksimum :1.0 Kg.m / 6.000 rpm
TRANSMISI
Kopling :Otomatis
Transmisi :4 Percepatan, Rorari
Arah Perpindahan Gigi :Ke bawah
Rantai Penggerak :Depan NT 14, Belakang NT 35
RANGKA
Rangka :Under bone
Suspensi Depan :Teleskopik, Per Spiral, Peredam Oli
Suspensi Belakang :Lengan Ayun, Per Spiral, Peredam Oli
Radius Putar :1,9 m
Rem Depan :Cakram, hidrolis N290
Rem Belakang :Cakram, hidrolis N220
MESIN
Jenis :4 Langkah, Pendingin Udara SOHC
Jumlah :1 (satu)
Diameter Silinder :53,5 mm
Langkah Piston :55,2 mm
Kapasitas Silinder :124 CC
Nilai Kompresi :11 - 12 Kg / Cm2
Daya Maksimum :9,6 ps / 8.000 rpm
Torsi Maksimum :1.0 Kg.m / 6.000 rpm
SISTEM LISTRIK
Sistem Pengapian :Suzuki CD-CDI (Digital)
Busi :NGK C6HSA / ND U20FS-U
Accu :12 (3,5Ah) 10 HR
KAPASITAS
Utility Box :7,0 Liter
Tangki Bahan Bakar :4,3 Liter
Oli Mesin :1.000 ml
Spesifikasi Honda CS 1
Motor Honda makin meraja lela saja di jalan raya. Hampir setiap tikungan dan lampu merah kita berbapasan dengan motor Honda. Lha bagaimana ndak, jenis Honda yang baru aja ada buanyakk dan keren-keren lagi. Ini nih salah satunya...
Berdasarkan info yang tertera di brosur Honda CS1, spesifikasi motor dijelaskan berikut ini :
Panjang x lebar x tinggi : 1.932 x 682 x 1.042 mm
Jarak sumbu roda : 1.251 mm
Jarak terendah ke tanah : 130 mm
Berat Kosong : 114 kg
Tipe rangka : Twin tube frame
Tipe suspensi depan : Teleskopik
Tipe suspensi belakang : Tunggal (Monoshock)
Ukuran ban depan : 70/90 - 17 M/C 38P
Ukuran ban belakang : 80/90 - 17 M/C 44P
Rem depan dan belakang : Cakram hidrolik, dengan piston ganda dan tunggal untuk bagian belakang
Kapasitas tangki bahan bakar : 4,1 liter
Tipe mesin : 4 langkah, OHC, pendinginan air
Sistem pendinginan : Radiator dengan kipas elektrik
Diameter x langkah : 58 x 47,2 mm
Volume langkah : 124,7 cc
Daya maksimum : 9,44 kW / 10.000 rpm
Torsi maksimum : 10,2 N.m / 7.500 rpm
Kopling : manual, multiplate wet clutch
Gigi transmisi : 5 kecepatan
Pola pengoperan gigi : 1-N-2-3-4-5
Starter : electrik & kick starter
Sistem pengapian : DC - CDI
jika diperhatikan honda tidak sembarangan ketika memilih sistem pendinginan mesin, bukan sembarang radiator, tapi radiator yang dilengkapi dengan kipas elektrik, sehingga tetap bisa menjaga suhu mesin meskipun dalam kondisi jalanan macet. untuk mesin honda memberikan garansi mesin 3 th atau 30.000 km. pilihan warna body cs1 untuk sementara tersedia dalam pilihan warna : cosmic black, lightning silver, burning red, dan hornet gold.
Harga ontheroad : Rp.17.300.000 (6 april 2008)
untuk yang ingin kredit bisa ditebus dengan uang muka mulai 3jt dengan cicilan 11x (Rp.1591.000), 17x (Rp.1.114.500), 23x (Rp.889.500), 29x (764.500) dan 35x (676.500)
xero mendapatkan info dari teman yang bekerja di deler motor honda, inden honda cs1 sudah mencapai antraian sebanyak 40 unit. dan baru bisa serah terima dalam waktu 2 - 3 minggu.
Berdasarkan info yang tertera di brosur Honda CS1, spesifikasi motor dijelaskan berikut ini :
Panjang x lebar x tinggi : 1.932 x 682 x 1.042 mm
Jarak sumbu roda : 1.251 mm
Jarak terendah ke tanah : 130 mm
Berat Kosong : 114 kg
Tipe rangka : Twin tube frame
Tipe suspensi depan : Teleskopik
Tipe suspensi belakang : Tunggal (Monoshock)
Ukuran ban depan : 70/90 - 17 M/C 38P
Ukuran ban belakang : 80/90 - 17 M/C 44P
Rem depan dan belakang : Cakram hidrolik, dengan piston ganda dan tunggal untuk bagian belakang
Kapasitas tangki bahan bakar : 4,1 liter
Tipe mesin : 4 langkah, OHC, pendinginan air
Sistem pendinginan : Radiator dengan kipas elektrik
Diameter x langkah : 58 x 47,2 mm
Volume langkah : 124,7 cc
Daya maksimum : 9,44 kW / 10.000 rpm
Torsi maksimum : 10,2 N.m / 7.500 rpm
Kopling : manual, multiplate wet clutch
Gigi transmisi : 5 kecepatan
Pola pengoperan gigi : 1-N-2-3-4-5
Starter : electrik & kick starter
Sistem pengapian : DC - CDI
jika diperhatikan honda tidak sembarangan ketika memilih sistem pendinginan mesin, bukan sembarang radiator, tapi radiator yang dilengkapi dengan kipas elektrik, sehingga tetap bisa menjaga suhu mesin meskipun dalam kondisi jalanan macet. untuk mesin honda memberikan garansi mesin 3 th atau 30.000 km. pilihan warna body cs1 untuk sementara tersedia dalam pilihan warna : cosmic black, lightning silver, burning red, dan hornet gold.
Harga ontheroad : Rp.17.300.000 (6 april 2008)
untuk yang ingin kredit bisa ditebus dengan uang muka mulai 3jt dengan cicilan 11x (Rp.1591.000), 17x (Rp.1.114.500), 23x (Rp.889.500), 29x (764.500) dan 35x (676.500)
xero mendapatkan info dari teman yang bekerja di deler motor honda, inden honda cs1 sudah mencapai antraian sebanyak 40 unit. dan baru bisa serah terima dalam waktu 2 - 3 minggu.
Foto Bugil Rahma Azhari
Bukan hal yang baru lagi jika Sarah Azhari dan Rahma Azhari doyan berpose seksi. Jika dulu, Rahma bikin heboh dengan pose toplessnya, kini foto bugil adik kakak ini beredar lagi di dunia maya.
Lain dengan foto sebelumnya, kali ini foto dua saudara yang lebih sering berteman dengan pria-pria bule ini terlihat sangat natural.
Dalam dua foto dengan watermark bertuliskan Findley Design ini baik Sarah maupun Rahma berpose telanjang tanpa sehelai kain pun menutupi tubuh mereka.
Keduanya tampak riang dan menggoda sementara tubuh mereka basah dalam guyuran air di sebuah ruangan berdinding bambu.
Di foto yang lain, Sarah dan Rahma berpose bersama seorang pria yang hanya mengenakan celana dalam.
Melihat dari lokasinya, foto ini diambil saat Sarah dan Rahma tengah liburan di pantai dan terlihat dari foto mereka yang mengenakan bikini dan sunglasses.
Foto yang lain diambil dengan suasana berbeda, Rahma tengah berciuman dengan pria bule di sebuah jacuzzi. Rahma tak mengenakan bra dan bisa dimungkinkan mereka berdua sedang telanjang bersama.
Aksi berani dari dua bersaudara Azhari memang bukan hal baru lagi, karena klan Azhari sudah sering kali berpose seksi, dan tersandung kasus pornografi maupun porno aksi.
Dan untuk urusan tampil berani, baik Sarah maupun Rahma tak pernah menolaknya. Juli lalu, saat diminta menjadi pendukung film SUAMI-SUAMI TAKUT ISTRI, Sarah mengaku tak risih tampil seksi meski resiko image buruk bakal diarahkan pada dirinya. Sarah cuek-cuek saja.
Sampai saat ini baik Sarah maupun Rahma belum bisa dikonfirmasi tentang kebenaran foto tersebut, yang pastinya pose di dua foto tersebut sangat berani.
Dampak
Setelah foto-foto telanjangnya beredar luas di dunia maya, artis cantik Rahma Azhari mengaku tidak merasa kapok untuk berpose kembali di depan kamera. Meski dengan nada sedikit emosi, pemilik nama lengkap Rahma Syahidah Azhari itu tetap akan menambah koleksi foto pribadinya, dengan apa yang disebut dengan pendekatan artistik.
"Kenapa tidak. Saya suka yang artistik, tapi kan bukan untuk konsumsi publik. Itu nggak jadi masalah buat saya. Kalau emang saya mau foto telanjang dan dilihat oleh publik mending langsung aja di Playboy, biar saya diusir dari Indonesia," ungkapnya dengan wajah kesal.
Akibat sial yang dialaminya itu, secara implisit Rahma tidak lagi ingin tinggal di Indonesia, karena begitu 'buruknya' sambutan masyarakat terhadap dirinya. "Di sini bener-bener bikin hidup saya hancur. Rusak, bener-bener saya nggak mau tinggal di sini lagi," tambah Rahma dengan menahan marah.
Seperti diberitakan sebelumnya, foto-foto telanjang Rahma Azhari bersama kakaknya Sarah Azhari yang kini beredar luas, diakui sebagai foto dirinya saat syuting sebuah film layar lebar. Meski disebut sebagai foto asli tanpa adanya rekayasa, namun Rahma mengaku saat berpose di Dreamland Bali itu dirinya merasa mengenakan bikini. Namun kenyataan di foto itu keduanya tampil 'polos' tanpa sehelai benang sekali pun.
"Tapi yang saya inget saya di situ pakai bikini. Ini kan pembunuhan karakter," ungkap Rahma dalam press conference di kantor pengacara Farhat Abbas, di Plaza Basmar Jl. Mampang Prapatan Raya No.106 Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Sumber:kapanlagi
Lain dengan foto sebelumnya, kali ini foto dua saudara yang lebih sering berteman dengan pria-pria bule ini terlihat sangat natural.
Dalam dua foto dengan watermark bertuliskan Findley Design ini baik Sarah maupun Rahma berpose telanjang tanpa sehelai kain pun menutupi tubuh mereka.
Keduanya tampak riang dan menggoda sementara tubuh mereka basah dalam guyuran air di sebuah ruangan berdinding bambu.
Di foto yang lain, Sarah dan Rahma berpose bersama seorang pria yang hanya mengenakan celana dalam.
Melihat dari lokasinya, foto ini diambil saat Sarah dan Rahma tengah liburan di pantai dan terlihat dari foto mereka yang mengenakan bikini dan sunglasses.
Foto yang lain diambil dengan suasana berbeda, Rahma tengah berciuman dengan pria bule di sebuah jacuzzi. Rahma tak mengenakan bra dan bisa dimungkinkan mereka berdua sedang telanjang bersama.
Aksi berani dari dua bersaudara Azhari memang bukan hal baru lagi, karena klan Azhari sudah sering kali berpose seksi, dan tersandung kasus pornografi maupun porno aksi.
Dan untuk urusan tampil berani, baik Sarah maupun Rahma tak pernah menolaknya. Juli lalu, saat diminta menjadi pendukung film SUAMI-SUAMI TAKUT ISTRI, Sarah mengaku tak risih tampil seksi meski resiko image buruk bakal diarahkan pada dirinya. Sarah cuek-cuek saja.
Sampai saat ini baik Sarah maupun Rahma belum bisa dikonfirmasi tentang kebenaran foto tersebut, yang pastinya pose di dua foto tersebut sangat berani.
Dampak
Setelah foto-foto telanjangnya beredar luas di dunia maya, artis cantik Rahma Azhari mengaku tidak merasa kapok untuk berpose kembali di depan kamera. Meski dengan nada sedikit emosi, pemilik nama lengkap Rahma Syahidah Azhari itu tetap akan menambah koleksi foto pribadinya, dengan apa yang disebut dengan pendekatan artistik.
"Kenapa tidak. Saya suka yang artistik, tapi kan bukan untuk konsumsi publik. Itu nggak jadi masalah buat saya. Kalau emang saya mau foto telanjang dan dilihat oleh publik mending langsung aja di Playboy, biar saya diusir dari Indonesia," ungkapnya dengan wajah kesal.
Akibat sial yang dialaminya itu, secara implisit Rahma tidak lagi ingin tinggal di Indonesia, karena begitu 'buruknya' sambutan masyarakat terhadap dirinya. "Di sini bener-bener bikin hidup saya hancur. Rusak, bener-bener saya nggak mau tinggal di sini lagi," tambah Rahma dengan menahan marah.
Seperti diberitakan sebelumnya, foto-foto telanjang Rahma Azhari bersama kakaknya Sarah Azhari yang kini beredar luas, diakui sebagai foto dirinya saat syuting sebuah film layar lebar. Meski disebut sebagai foto asli tanpa adanya rekayasa, namun Rahma mengaku saat berpose di Dreamland Bali itu dirinya merasa mengenakan bikini. Namun kenyataan di foto itu keduanya tampil 'polos' tanpa sehelai benang sekali pun.
"Tapi yang saya inget saya di situ pakai bikini. Ini kan pembunuhan karakter," ungkap Rahma dalam press conference di kantor pengacara Farhat Abbas, di Plaza Basmar Jl. Mampang Prapatan Raya No.106 Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Sumber:kapanlagi
Ikan Raksasa di Indonesia
Arapaima Gigas, ikan raksasa asal sungai Amazon, Amerika Selatan, yang panjangnya bisa mencapai empat meter, tampak berenang pelan dalam paludarium atau semacam akuarium yang menghadirkan ekosistem darat dan ekosistem air dengan berbagai jenis kekayaan hayatinya.
Dipojok lain, didalam satu akuarium seekor ikan Tapah, ikan raksasa asli Indonesia, berasal dari perairan Sumatera yang ukurannya bisa menyamai sebuah minibus, juga dapat dilihat.
Raksasa-raksasa air tawar tersebut hanya sebagian dari 125 species ikan, crustacean dan kura-kura yang disajikan dalam suatu peragaaan Taman Akuarium dengan lingkungan alamnya didalam bangunan dua lantai seluas 5.500 m2.
Mengenalkan keaneanekaragaman hayati ikan dan biota air tawar serta ekosistemnya itu lah misi Taman Akuarium Air Tawar, Taman Mini Indonesia Indah, disingkat TAAT-TMII, yang diresmikan pada tanggal 20 April 1994 dan berada dalam ditepi danau buatan yang merupakan kelanjutan menyatu padu dalam suatu tatanan lingkungan air tawar yang unik.
Ikan tawar asli Indonesia yang dikagumi di dunia antara lain siluk/ arwana (sclerophages Formosus), Gurame (osphronemus Gouramy), ikan sumpit (toxotes Jaculator), Labi-labi Albino (Trionyx sp.), dan lain-lain, menjadi koleksi andalan dari TAAT, selain ikan-ikan dari luar negri seperti Piranha (Sarasalmus Piraya), Ikan Paru (Protopteus Aethiopicus), ikan buta (Anoptichtys Jordan) dan masih banyak lagi.
Setelah mengunjungi tempat ini diharapkan tumbuhnya kebanggaan dan pemahaman atas kekayaan bahari, juga rasa cinta atau peduli terhadap biota air tawar yang belakangan ini mulai terancam keberadaannya.
Sumber:kaskus
Dipojok lain, didalam satu akuarium seekor ikan Tapah, ikan raksasa asli Indonesia, berasal dari perairan Sumatera yang ukurannya bisa menyamai sebuah minibus, juga dapat dilihat.
Raksasa-raksasa air tawar tersebut hanya sebagian dari 125 species ikan, crustacean dan kura-kura yang disajikan dalam suatu peragaaan Taman Akuarium dengan lingkungan alamnya didalam bangunan dua lantai seluas 5.500 m2.
Mengenalkan keaneanekaragaman hayati ikan dan biota air tawar serta ekosistemnya itu lah misi Taman Akuarium Air Tawar, Taman Mini Indonesia Indah, disingkat TAAT-TMII, yang diresmikan pada tanggal 20 April 1994 dan berada dalam ditepi danau buatan yang merupakan kelanjutan menyatu padu dalam suatu tatanan lingkungan air tawar yang unik.
Ikan tawar asli Indonesia yang dikagumi di dunia antara lain siluk/ arwana (sclerophages Formosus), Gurame (osphronemus Gouramy), ikan sumpit (toxotes Jaculator), Labi-labi Albino (Trionyx sp.), dan lain-lain, menjadi koleksi andalan dari TAAT, selain ikan-ikan dari luar negri seperti Piranha (Sarasalmus Piraya), Ikan Paru (Protopteus Aethiopicus), ikan buta (Anoptichtys Jordan) dan masih banyak lagi.
Setelah mengunjungi tempat ini diharapkan tumbuhnya kebanggaan dan pemahaman atas kekayaan bahari, juga rasa cinta atau peduli terhadap biota air tawar yang belakangan ini mulai terancam keberadaannya.
Sumber:kaskus
Biodata Olga Saputra
Yoga Syahputra atau lebih dikenal dengan nama Olga Syahputra (lahir di Jakarta, 8 Februari 1983; umur 25 tahun) adalah seorang aktor dan pembawa acara Indonesia. Olga acapkali berperan waria hampir di setiap penampilannya. Namun Olga menampik kalau dirinya memiliki orientasi seksual menyimpang.
Sejarah Karier
Sulung dari tujuh bersaudara pasangan Nur Rachman dan Nurhida ini awalnya hanya penggemar yang sering meminta tanda tangan serta foto bareng idolanya. Keberuntungan menghampiri saat dirinya ditawari bermain di film Lenong Bocah. Sayangnya cowok berdarah Padang-Jawa ini diharuskan ikut latihan terlebih dahulu di Sanggar Ananda. Karena tak punya uang, Olga terpaksa menjual kulkas demi membayar kursus di Sanggar Ananda. Sahabat Olga, Bertrand Antolin yang kemudian mengulurkan bantuan dengan membelikan Olga kulkas baru.
Selama aktif di Sanggar Ananda, Olga juga sering ikut syuting meski hanya peran-peran minor. Olga juga pernah menjadi asisten penyanyi Rita Sugiarto. Ketekunan Olga berbuah manis. Setelah sempat berperan di sinetron Kawin Gantung dan Si Yoyo, Olga menjadi presenter Ngidam di SCTV berpasangan dengan Jeremy Thomas. Olga juga bermain di acara komedi Jangan Cium Gue dan disusul Extravanganza ABG. Bergabung dengan Extravanganza ABG di tahun 2005, nama Olga mulai dikenal. Namanya benar-benar melambung setelah di awal 2007 bergabung bersama Indra Bekti dan Indy Barends di acara Ceriwis
BIOGRAPHY
Olga Syahputra, dikenal sebagai presenter kocak, justru ?karena kepiawaiannya itulah yang akhirnya membawanya ?menjadi presenter terkenal.
Awalnya, kehadiran Olga Syahputra di lokasi syuting ?hanyalah sebagai penggemar yang ingin meminta tanda tangan ?serta foto bareng idolanya yang sedang syuting kala itu. ?
Namun, tak disangka jika sekarang sulung dari tujuh ?bersaudara pasangan Nur Rachman dan Nurhida ini malah ?terjun ke dunia yang sama dengan idolanya tersebut.“Waktu ?itu, ada yang nawarin aku main di film Lenong Bocah. Tapi ?katanya, aku harus ikut latihan dulu di Sanggar Ananda,” ?ungkap Olga.?
Jika ingat masa-masa sulitnya dulu, pemilik nama asli Yoga ?Syahputra ini tak kuasa menahan air mata. Pasalnya, ia ?sempat harus menjual kulkas demi membayar biaya kursusnya ?di Sanggar Ananda. ?
Beruntunglah, ia punya sahabat seperti Bertrand Antolin. ?Mendengar kesusahan Olga, Bertrand dengan segera ?mengulurkan tangan, memberikan sejumlah uang kepada cowok ??23 tahun ini untuk membeli kulkas baru.?
Selama aktif di Sanggar Ananda, Olga sering juga ikut ?syuting. Namun, kala itu, cowok berdarah Padang dan Jawa ?ini hanya mendapat peran-peran kecil yang sekedar numpang ?lewat. Banyak cerita pahit yang Olga peroleh di masa-masa ?ia mulai merintis karir. ?
?“Yah, kalaupun Olga muncul, palingan jadi peran yang ?diinjak tubuhnya, karena sang ratu tak ingin bajunya kotor ?kena kubangan air. Pernah juga, Olga yang baru nyampe di ?rumah jam 10 malam, ditelpon mendadak. Katanya ada syuting ?di Tangerang. Gak tahunya, kaki Olga doank yang disorot,” ?tuturnya, dengan suara sedikit sedih.?
Pengidola sosok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ?mengaku jika terkadang ia masih sering tidak percaya jika ?kini ia bias seperti sekarang. Terkadang, sebelum tidur, ?penyuka kerupuk ini memanjatkan rasa syukurnya kepada Sang ?Pencipta. “Ya Allah, terimakasih ya Allah, atas semua yang ?sudah Olga dapat selama ini,” paparnya, dengan mimik ?serius.
Biarpun sekarang ia sudah terkenal, namun cowok yang hobi ?berenang dan akting ini tidak pernah berubah. Olga tetaplah ?rendah hati.
Ia selalu menyempatkan diri untuk melayani penggemar-?penggemar yang ingin bertemu serta ingin berfoto bareng. ?Bahkan, pendukung acara komedi ‘Extravaganza ABG’ ini tidak ?segan-segan melayani seorang penggemarnya yang mendatangi ?rumahnya pagi-pagi untuk bertemu dengan dirinya. ?
?“Pernah ada nenek-nenek yang ngetok pintu rumah gue. Pagi ?banget. Udah gue pulang pagi, ada nenek ngetok. Olga, saya ?mau ketemu sama Olga. Sini dong Ga, duduk Ga. Kita ngobrol, ?gitu kata si nenek. Dalam hati gue, Ya Allah Bu, entar ?dulu, gak tahu gue pulang pagi? Tidur dulu bentar. Tapi dia ?udah dateng jauh2, pengen ngobrol sama gue, akhirnya gue ?tanggepin,” ujarnya. ?
Saat ini, di tengah kesibukannya menjadi ‘MC’ (Master of ?Ceremony) di berbagai acara, baik ‘off air’ maupun ‘on ?air’, penyuka warna biru dan hijau ini punya kesibukan ?baru. Ia tengah asyik menggarap naskah ‘Lenong Bocah’ yang ?akan tayang dalam waktu dekat. Seperti yang dituturkannya ?via telepon kepada Krosceknews.com, Senin, (11/6) lalu. ?
Rosa Hilda/ Renty/ Berbagai Sumber
Sinetron :
• Si Yoyo
• Kawin Gantung
• Jablay
Film :
• Susahnya jadi Perawan’
• Tina Toon dan Lenong Bocah : The Movie
Komedi :
• Lenong Bocah
• Extravaganza ABG
• Ceriwis
• Jangan Cium Gue
Sumber:
wikipedia
kroscek
Sejarah Karier
Sulung dari tujuh bersaudara pasangan Nur Rachman dan Nurhida ini awalnya hanya penggemar yang sering meminta tanda tangan serta foto bareng idolanya. Keberuntungan menghampiri saat dirinya ditawari bermain di film Lenong Bocah. Sayangnya cowok berdarah Padang-Jawa ini diharuskan ikut latihan terlebih dahulu di Sanggar Ananda. Karena tak punya uang, Olga terpaksa menjual kulkas demi membayar kursus di Sanggar Ananda. Sahabat Olga, Bertrand Antolin yang kemudian mengulurkan bantuan dengan membelikan Olga kulkas baru.
Selama aktif di Sanggar Ananda, Olga juga sering ikut syuting meski hanya peran-peran minor. Olga juga pernah menjadi asisten penyanyi Rita Sugiarto. Ketekunan Olga berbuah manis. Setelah sempat berperan di sinetron Kawin Gantung dan Si Yoyo, Olga menjadi presenter Ngidam di SCTV berpasangan dengan Jeremy Thomas. Olga juga bermain di acara komedi Jangan Cium Gue dan disusul Extravanganza ABG. Bergabung dengan Extravanganza ABG di tahun 2005, nama Olga mulai dikenal. Namanya benar-benar melambung setelah di awal 2007 bergabung bersama Indra Bekti dan Indy Barends di acara Ceriwis
BIOGRAPHY
Olga Syahputra, dikenal sebagai presenter kocak, justru ?karena kepiawaiannya itulah yang akhirnya membawanya ?menjadi presenter terkenal.
Awalnya, kehadiran Olga Syahputra di lokasi syuting ?hanyalah sebagai penggemar yang ingin meminta tanda tangan ?serta foto bareng idolanya yang sedang syuting kala itu. ?
Namun, tak disangka jika sekarang sulung dari tujuh ?bersaudara pasangan Nur Rachman dan Nurhida ini malah ?terjun ke dunia yang sama dengan idolanya tersebut.“Waktu ?itu, ada yang nawarin aku main di film Lenong Bocah. Tapi ?katanya, aku harus ikut latihan dulu di Sanggar Ananda,” ?ungkap Olga.?
Jika ingat masa-masa sulitnya dulu, pemilik nama asli Yoga ?Syahputra ini tak kuasa menahan air mata. Pasalnya, ia ?sempat harus menjual kulkas demi membayar biaya kursusnya ?di Sanggar Ananda. ?
Beruntunglah, ia punya sahabat seperti Bertrand Antolin. ?Mendengar kesusahan Olga, Bertrand dengan segera ?mengulurkan tangan, memberikan sejumlah uang kepada cowok ??23 tahun ini untuk membeli kulkas baru.?
Selama aktif di Sanggar Ananda, Olga sering juga ikut ?syuting. Namun, kala itu, cowok berdarah Padang dan Jawa ?ini hanya mendapat peran-peran kecil yang sekedar numpang ?lewat. Banyak cerita pahit yang Olga peroleh di masa-masa ?ia mulai merintis karir. ?
?“Yah, kalaupun Olga muncul, palingan jadi peran yang ?diinjak tubuhnya, karena sang ratu tak ingin bajunya kotor ?kena kubangan air. Pernah juga, Olga yang baru nyampe di ?rumah jam 10 malam, ditelpon mendadak. Katanya ada syuting ?di Tangerang. Gak tahunya, kaki Olga doank yang disorot,” ?tuturnya, dengan suara sedikit sedih.?
Pengidola sosok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ?mengaku jika terkadang ia masih sering tidak percaya jika ?kini ia bias seperti sekarang. Terkadang, sebelum tidur, ?penyuka kerupuk ini memanjatkan rasa syukurnya kepada Sang ?Pencipta. “Ya Allah, terimakasih ya Allah, atas semua yang ?sudah Olga dapat selama ini,” paparnya, dengan mimik ?serius.
Biarpun sekarang ia sudah terkenal, namun cowok yang hobi ?berenang dan akting ini tidak pernah berubah. Olga tetaplah ?rendah hati.
Ia selalu menyempatkan diri untuk melayani penggemar-?penggemar yang ingin bertemu serta ingin berfoto bareng. ?Bahkan, pendukung acara komedi ‘Extravaganza ABG’ ini tidak ?segan-segan melayani seorang penggemarnya yang mendatangi ?rumahnya pagi-pagi untuk bertemu dengan dirinya. ?
?“Pernah ada nenek-nenek yang ngetok pintu rumah gue. Pagi ?banget. Udah gue pulang pagi, ada nenek ngetok. Olga, saya ?mau ketemu sama Olga. Sini dong Ga, duduk Ga. Kita ngobrol, ?gitu kata si nenek. Dalam hati gue, Ya Allah Bu, entar ?dulu, gak tahu gue pulang pagi? Tidur dulu bentar. Tapi dia ?udah dateng jauh2, pengen ngobrol sama gue, akhirnya gue ?tanggepin,” ujarnya. ?
Saat ini, di tengah kesibukannya menjadi ‘MC’ (Master of ?Ceremony) di berbagai acara, baik ‘off air’ maupun ‘on ?air’, penyuka warna biru dan hijau ini punya kesibukan ?baru. Ia tengah asyik menggarap naskah ‘Lenong Bocah’ yang ?akan tayang dalam waktu dekat. Seperti yang dituturkannya ?via telepon kepada Krosceknews.com, Senin, (11/6) lalu. ?
Rosa Hilda/ Renty/ Berbagai Sumber
Sinetron :
• Si Yoyo
• Kawin Gantung
• Jablay
Film :
• Susahnya jadi Perawan’
• Tina Toon dan Lenong Bocah : The Movie
Komedi :
• Lenong Bocah
• Extravaganza ABG
• Ceriwis
• Jangan Cium Gue
Sumber:
wikipedia
kroscek
Teknologi Informatika
Profesi dokter dan pekerja teknologi informasi (TI) merupakan dua buah profesi yang paling banyak diidamkan. Bahkan kebanyakan orang berharap mendapatkan pasangan yang berasal dari salah satu profesi ini.
Ini merupakan hasil dari sebuah survei yang diadakan oleh Synovate. Survei tersebut melibatkan sekira 5.500 responden yang berasal dari beberapa negara berbeda seperti Brazil, Canada, China, Prancis, Malaysia, Afrika Selatan dan Amerika.
Sebaliknya, dalam hasil survei itu, profesi sebagai aktor, musisi, jurnalis dan periklanan, merupakan pekerjaan yang sangat tidak diminati dan orang-orang yang bekerja di bidang tersebut dianggap tidak dapat dipercaya. Bahkan hanya sedikit responden yang berharap mendapatkan pasangan yang berasal dari profesi ini.
Dalam survei tersebut, yang dilansir melalui Reuters, Jumat (19/12/2008), sebanyak 16 persen responden memilih profesi dokter, perawat dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan sebagai pekerjaan yang diidam-idamkan. Setidaknya, sebagian besar dari mereka berharap mendapatkan pasangan dari salah satu profesi dibidang ini. Raihan ini tergolong sangat tinggi dibanding angka untuk profesi lain.
Kemudian, sekira 14 persen responden mengaku mengidamkan profesi dibidang edukasi. Sedangkan 10 persen dari seluruh responden mengidamkan profesi dan para pekerja di bidang sains dan teknologi (IT).
Angka lebih besar juga didapat pekerja di berbagai profesi ini sebagai pekerja dan pekerjaan yang paling terpercaya dan menjanjikan. Sekira 86 persen responden mempercayai pekerja dibidang edukasi, 87 persen mempercayai para dokter, hasil berikutnya diikuti oleh para pekerja industri dan IT-sains.
Hanya sekira satu persen responden memilih untuk percaya para para pekerja profesional. Sedangkan pekerja industri marketing memperoleh dua persen. Lebih kecil daripada pekerja di bidang entertainer, yang memperoleh sekira tiga persen responden.
Di antara tujuh industri yang masuk daftar poling, bidang media merupakan pekerjaan yang memiliki tingkat kepercayaan paling sedikit.
Hasil survei tersebut juga menemukan bahwa entertainer, corporate excecutive dan pengacara merupakan profesi yang memiliki gaji sangat besar. Sedangkan pekerja rumahan dan bidang edukasi tergolong profesi bergaji rendah.
Sumber:kaskus.us
Ini merupakan hasil dari sebuah survei yang diadakan oleh Synovate. Survei tersebut melibatkan sekira 5.500 responden yang berasal dari beberapa negara berbeda seperti Brazil, Canada, China, Prancis, Malaysia, Afrika Selatan dan Amerika.
Sebaliknya, dalam hasil survei itu, profesi sebagai aktor, musisi, jurnalis dan periklanan, merupakan pekerjaan yang sangat tidak diminati dan orang-orang yang bekerja di bidang tersebut dianggap tidak dapat dipercaya. Bahkan hanya sedikit responden yang berharap mendapatkan pasangan yang berasal dari profesi ini.
Dalam survei tersebut, yang dilansir melalui Reuters, Jumat (19/12/2008), sebanyak 16 persen responden memilih profesi dokter, perawat dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kesehatan sebagai pekerjaan yang diidam-idamkan. Setidaknya, sebagian besar dari mereka berharap mendapatkan pasangan dari salah satu profesi dibidang ini. Raihan ini tergolong sangat tinggi dibanding angka untuk profesi lain.
Kemudian, sekira 14 persen responden mengaku mengidamkan profesi dibidang edukasi. Sedangkan 10 persen dari seluruh responden mengidamkan profesi dan para pekerja di bidang sains dan teknologi (IT).
Angka lebih besar juga didapat pekerja di berbagai profesi ini sebagai pekerja dan pekerjaan yang paling terpercaya dan menjanjikan. Sekira 86 persen responden mempercayai pekerja dibidang edukasi, 87 persen mempercayai para dokter, hasil berikutnya diikuti oleh para pekerja industri dan IT-sains.
Hanya sekira satu persen responden memilih untuk percaya para para pekerja profesional. Sedangkan pekerja industri marketing memperoleh dua persen. Lebih kecil daripada pekerja di bidang entertainer, yang memperoleh sekira tiga persen responden.
Di antara tujuh industri yang masuk daftar poling, bidang media merupakan pekerjaan yang memiliki tingkat kepercayaan paling sedikit.
Hasil survei tersebut juga menemukan bahwa entertainer, corporate excecutive dan pengacara merupakan profesi yang memiliki gaji sangat besar. Sedangkan pekerja rumahan dan bidang edukasi tergolong profesi bergaji rendah.
Sumber:kaskus.us
Spesifikasi Honda Revo
“Revo tipe Cast Wheel dibanderol Rp 13 jutaan, sementara tipe Spoke Wheel berkisar Rp 12 jutaan. Semua bisa didapatkan secara kas maupun kredit,” ujar Afriano, Region Head HSO Balikpapan. (fix)
SPESIFIKASI HONDA REVO
Panjang : 1.922 mm
Lebar : 692 mm
Tinggi : 1.086 mm
Jarak ke tanah : 147 mm
Berat kosong : 99,8 kg (tipe CW), 99,2 (tipe SW)
Rem depan : Cakram double piston
Rem belakang : Tromol
Tipe mesin : 4 langkah, SOHC, berpendingin udara
Starter : Pedal dan elektrik
Isi tangki : 3,7 Liter
Warna : - Spoke Whell: Winning red, active blue, royal silver dan mars orange
- Cast Whell: Glory red, digital silver, flash yellow, sporty blue, sonic white.(fix)
KELEBIHAN HONDA REVO
· Desain lampu lebih sporty
· Rear Grip anti slip yang terbuat dari PVC coating
· Bentuk body cover aerodinamis, mufler sporty
· Memiliki kapasitas box 5,3 liter
· Step mewah dan keren
· Konsumsi bensin lebih irit
. Menggunakan aki kering(JBP/pras)
SPESIFIKASI HONDA REVO
Panjang : 1.922 mm
Lebar : 692 mm
Tinggi : 1.086 mm
Jarak ke tanah : 147 mm
Berat kosong : 99,8 kg (tipe CW), 99,2 (tipe SW)
Rem depan : Cakram double piston
Rem belakang : Tromol
Tipe mesin : 4 langkah, SOHC, berpendingin udara
Starter : Pedal dan elektrik
Isi tangki : 3,7 Liter
Warna : - Spoke Whell: Winning red, active blue, royal silver dan mars orange
- Cast Whell: Glory red, digital silver, flash yellow, sporty blue, sonic white.(fix)
KELEBIHAN HONDA REVO
· Desain lampu lebih sporty
· Rear Grip anti slip yang terbuat dari PVC coating
· Bentuk body cover aerodinamis, mufler sporty
· Memiliki kapasitas box 5,3 liter
· Step mewah dan keren
· Konsumsi bensin lebih irit
. Menggunakan aki kering(JBP/pras)
Spesifikasi New Tiger
Setelah rentetan produk baru dari Astra Honda, akhirnya Honda merilis produk generasi penyempurnaan dari Honda Revo dan Honda Tiger. Produk baru dari kedua tipe Honda itu pun berbeda dan mengalami perkembangan di desain, fitur, dan tentunya performa dan kapabilitas mesin motor itu sendiri. Berikut ini akan saya beberkan spesifikasi dari New Honda Tiger keluaran 2008...
Spesification
Panjang x Lebar x Tinggi: 2.029 x 747 x 1.093 mm
Jarak Sumbu Roda: 1.327 mm
Jarak Terendah ke Tanah: 155 mm
Berat Kosong: 137 kg
Tipe Rangka: Pola Berlian [diamond steel]
Tipe Suspensi Depan: Teleskopik
Tipe Suspensi Belakang type CW: Lengan ayun pegas ganda dengan tabung oil
Tipe Suspensi Belakang type Spoke: Lengan ayun pegas ganda
Ukuran Ban Depan: 2,75 - 18 42P
Ukuran Ban Belakang: 100/90 - 18M/C - 56P
Rem Depan: Cakram hidrolik, dengan piston ganda
Rem Belakang type CW: Cakram hidrolik, dengan piston tunggal
Rem Belakang type CW: Tromol
Kapasitas Tangki Bahan Bakar: 13,2 Liter
Tipe Mesin: 4 Langkah, OHC, pendinginan udara
Diameter X Langkah: 63,5 x 62,2 mm
Volume Silinder: 196,9 cc
Perbandingan Kompresi 9,0 : 1
Daya Maksimum: 16,7 PS / 8.500 RPM
Torsi Maksimum: 1,60 kgf.m / 7.000 RPM
Kapasitas Pelumas: 1,0 liter pada penggantian periodik
Kopling: Manual, Multiplate Wet Clutch
Gigi Transmisi : 6 kecepatan
Pola Pengoperasian Gigi: 1-N-2-3-4-5-6
Starter: Elektrik starter dan kick starter
Aki: 12 V - 7 Ah
Busi: ND x 24 EP - U9 / NGK DP8 EA-9
Sistem Pengapian: AC-CDI, Magneto
Spesification
Panjang x Lebar x Tinggi: 2.029 x 747 x 1.093 mm
Jarak Sumbu Roda: 1.327 mm
Jarak Terendah ke Tanah: 155 mm
Berat Kosong: 137 kg
Tipe Rangka: Pola Berlian [diamond steel]
Tipe Suspensi Depan: Teleskopik
Tipe Suspensi Belakang type CW: Lengan ayun pegas ganda dengan tabung oil
Tipe Suspensi Belakang type Spoke: Lengan ayun pegas ganda
Ukuran Ban Depan: 2,75 - 18 42P
Ukuran Ban Belakang: 100/90 - 18M/C - 56P
Rem Depan: Cakram hidrolik, dengan piston ganda
Rem Belakang type CW: Cakram hidrolik, dengan piston tunggal
Rem Belakang type CW: Tromol
Kapasitas Tangki Bahan Bakar: 13,2 Liter
Tipe Mesin: 4 Langkah, OHC, pendinginan udara
Diameter X Langkah: 63,5 x 62,2 mm
Volume Silinder: 196,9 cc
Perbandingan Kompresi 9,0 : 1
Daya Maksimum: 16,7 PS / 8.500 RPM
Torsi Maksimum: 1,60 kgf.m / 7.000 RPM
Kapasitas Pelumas: 1,0 liter pada penggantian periodik
Kopling: Manual, Multiplate Wet Clutch
Gigi Transmisi : 6 kecepatan
Pola Pengoperasian Gigi: 1-N-2-3-4-5-6
Starter: Elektrik starter dan kick starter
Aki: 12 V - 7 Ah
Busi: ND x 24 EP - U9 / NGK DP8 EA-9
Sistem Pengapian: AC-CDI, Magneto
Spesifikasi Honda Blade
Setelah produk terbarunya, Beat, yang dianggap menjiplak salah satu produk Yamaha, akhirnya spesies motor baru dari Honda yang bodynya nampak seperti YamahaMX diluncurkan. Honda Blade adalah sebuah motor generasi baru dengan mengandalkan diameter silindernya yang hanya 110cc namun mampu menyaingi kecepatan motor bersilinder 125cc. Hal ini tentunya merupakan suatu kelebihan dari Honda Blade yang konon dirilis di Indonesia tanggal 7 Desember 2008.
Biaya peluncuran dan publikasinya pun tidak main-main, pihak Astra telah membuat sebuah film eksyen yang dibintangi artis-artis ibukota dan berdurasi kurang-lebih 60 menitdi TransTV hanya untuk sarana iklan motor Honda Blade ini. Bukan hanya itu saja, rupanya TransTV menampilkan trilogifilm hollywood dengan judul Blade tiga hari berturut-turut.
Honda Blade 110cc akan menjadi salah satu andalan dari PT. Astra Honda Motor untuk meraih perebutan pasar sepeda motor pada kelas bebek 110cc. Setelah sebelumnya meluncurkan Honda New Tiger, The Revolution Cruiser sebagai penambah persaingan dalam dunia otomotif khususnya dalam tipe sport kelas 200cc, kemunculan Honda Blade 110cc ini sepertinya juga ingin meneruskan sukses yang didapat oleh Honda New Tiger, The Revolution Cruiser sebagai pendahulunya walaupun beda kelas. Sepertinya memang kebutuhan pasar terhadap kendaraan bermotor tipe bebek kelas 110cc akan sangat besar pada tahun 2009, walaupun BBM sudah turun pada 1 Desember lalu dan kemungkinan akan ada penurunan harga bbm lagi pada Januari 2009, kebutuhan motor irit tentunya akan tetap menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Lampu
Lampu belakang Honda Blade 110cc dirancang menyatu antara lampu utama belakang yang juga berfungsi sebagai lampu indikator rem dengan lampu sein dengan dimensi yang lebih lebar dan modern. Lampu utama atau headlamp juga dibuat menyatu dengan lampu sein dengan meletakkannya pada ujung front winker, sehingga “Honda Blade 110cc” tampil sangat sporty dan dinamis. Sudut kemudi juga dibuat sedikit menekuk kedalam sehingga lebih memudahkan dalam melakukan manuver, serta bergaya lebih racing.
Mesin
Khabarnya, Honda Blade yang hanya 110cc ini bisa berlari kencang nan stabil hingga kecepatan 100mph. Disamping itu, dengan diameter silinder sebesar ini saja, tenaga Honda Blade bisa ditingkatkan hingga 25%torsi sekaligus penghematan BBM max 18%.
Harga harga tunai dan on-the-road hanya RP 13.500.000 ,00
Warna
Champion Blue
Flash Yellow
Honda Racing Special Edition
Speed Black
Sporty Blue
Victory White
Winning Red (gambar yang ada diatas)
Short Specification :
Biaya peluncuran dan publikasinya pun tidak main-main, pihak Astra telah membuat sebuah film eksyen yang dibintangi artis-artis ibukota dan berdurasi kurang-lebih 60 menitdi TransTV hanya untuk sarana iklan motor Honda Blade ini. Bukan hanya itu saja, rupanya TransTV menampilkan trilogifilm hollywood dengan judul Blade tiga hari berturut-turut.
Honda Blade 110cc akan menjadi salah satu andalan dari PT. Astra Honda Motor untuk meraih perebutan pasar sepeda motor pada kelas bebek 110cc. Setelah sebelumnya meluncurkan Honda New Tiger, The Revolution Cruiser sebagai penambah persaingan dalam dunia otomotif khususnya dalam tipe sport kelas 200cc, kemunculan Honda Blade 110cc ini sepertinya juga ingin meneruskan sukses yang didapat oleh Honda New Tiger, The Revolution Cruiser sebagai pendahulunya walaupun beda kelas. Sepertinya memang kebutuhan pasar terhadap kendaraan bermotor tipe bebek kelas 110cc akan sangat besar pada tahun 2009, walaupun BBM sudah turun pada 1 Desember lalu dan kemungkinan akan ada penurunan harga bbm lagi pada Januari 2009, kebutuhan motor irit tentunya akan tetap menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Lampu
Lampu belakang Honda Blade 110cc dirancang menyatu antara lampu utama belakang yang juga berfungsi sebagai lampu indikator rem dengan lampu sein dengan dimensi yang lebih lebar dan modern. Lampu utama atau headlamp juga dibuat menyatu dengan lampu sein dengan meletakkannya pada ujung front winker, sehingga “Honda Blade 110cc” tampil sangat sporty dan dinamis. Sudut kemudi juga dibuat sedikit menekuk kedalam sehingga lebih memudahkan dalam melakukan manuver, serta bergaya lebih racing.
Mesin
Khabarnya, Honda Blade yang hanya 110cc ini bisa berlari kencang nan stabil hingga kecepatan 100mph. Disamping itu, dengan diameter silinder sebesar ini saja, tenaga Honda Blade bisa ditingkatkan hingga 25%torsi sekaligus penghematan BBM max 18%.
Harga harga tunai dan on-the-road hanya RP 13.500.000 ,00
Warna
Champion Blue
Flash Yellow
Honda Racing Special Edition
Speed Black
Sporty Blue
Victory White
Winning Red (gambar yang ada diatas)
Short Specification :
| Panjang | 1855 mm |
| Lebar | 709 mm |
| Tinggi | 1071 mm |
| Jarak Sumbu Roda | 1221 mm |
| Jarak Body ke Tanah | 147 mm |
| Berat Kosong | 96.8 kg |
| Suspensi Depan | Teleskopik |
| Suspensi Belakang | Lengan Ayun |
| Ban Depan | 70/90 |
| Ban Belakang | 80/90 |
| Rem Depan | Cakram MonoPiston |
| Rem Belakang | Tromol |
| Kapasitas Tangki | 3.7 Liter |
| Tipe Mesin | 4 tak, SOHC |
| Diameter x Step | 50 x 55.6 mm |
| Volume | 1091.1cc |
| Kompresi | 9 : 1 |
| Daya max | 8,46 PS |
| Torsi max | 0,86 kgFm |
| Kapasitas pelumas | 0.8 Liter |
| Kopling | Ganda, Otomatis, Sentrifugal, Tipe Basah |
| Aki | MF Battery, 12V, 3.5AH |
| Busi | ND U20EPR95, NGK CPR6EA-9S |
Aneka Ragam Jalur Masuk Universitas
Hari berganti hari, bulan berganti bulan, tahun berganti tahun. Tradisi pendidikan di Indonesia pun berganti seiring berjalannya waktu. Seingat saya, sewaktu zaman Bapak saya dulu kuliah, nggak ada sistem dan jalur masuk kuliah yang macem-macem. Semua ditempuh dengan tes dan setiap orang berhak melaksanakan tes di universitas lain sebanyak mungkin.
Lalu waktu mbak saya kuliah dulu juga nggak ada jalur macem-macem. Adanya hanya satu, rebutan dan cepet-cepetan memasukkan formulir berisi NEM (Nilai Ebtanas Murni)
Nha sekarang di permulaan abad ke 21, ternyata muncul jalur-jalur untuk memasuki perguruan tinggi sebagai dampak nyata dari otonomi daerah . Langsung aja deh, saya sebutkan jalur-jalurnya ...
1.PENELUSURAN BIBIT UNGGUL
a. Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM)
Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi tetapi tidak mampu secara ekonomi, dan mantap membangun masa depan. Nha ini baru asik, tapi harus berprestasi lhowh...
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Tiap sekolah mengajukan maksimal 2 (dua) peserta.
Peserta dibebaskan dari biaya pedaftaran.
Biaya pendidikan selama 8 (delapan) semester ditanggung oleh mitra UGM.
b. Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB)
Ditujukan bagi siswa pemenang kompetisi bidang ilmu pengetahuan tingkat nasional atau finalis olimpiade bidang ilmu pengetahuan tingkat internasional.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Pilihan program studi harus sesuai dengan bidang prestasinya.
Biaya pendidikan selama 8 (delapan) semester seluruhnya ditanggung oleh universitas untuk PBUB beasiswa dan ditanggung oleh orangtua/wali untuk PBUB mandiri.
Peserta yang lolos seleksi berkas wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) yang diselenggarakan oleh universitas di sekolah masing-masing.
c. Penelusuran Bakat Olahraga dan Seni (PBOS)
Ditujukan bagi siswa dengan bakat khusus di bidang olahraga atau seni.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
Peserta yang lolos seleksi berkas wajib mengikuti tes ketrampilan di UGM sesuai bakatnya.
Program studi Pendidikan Dokter tidak menerima mahasiswa baru melalui PBOS.
d. Penelusuran Bakat Swadana (PBS)*
Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
Peserta wajib mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS) dan tes Ilmu Pengetahuan Dasar (IPD) di lokasi yang dipilih saat mendaftar.
Peserta yang lolos seleksi wajib mengikuti tes wawancara di universitas.
e. Penelusuran Bibit Unggul Pembangunan Daerah (PBUPD)*
Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
Program ini merupakan bentuk kepedulian universitas terhadap pembangunan daerah melalui kemitraan antara daerah dengan universitas, berbasis potensi wilayah dan kearifan lokal menuju kemajuan dan martabat bangsa Indonesia.
Peserta diusulkan dan dibiayai oleh Pemda, dinas-dinas pemerintah di daerah, institusi, dan/atau perusahaan yang kredibel di daerah.
*Informasi PBS dan PBUPD akan ditampilkan mulai Desember 2008.
2. UJIAN TULIS
a. Diadakan untuk memilih calon mahasiswa baru yang berkualitas dengan kemampuan akademik dan potensi unggul untuk menunjang penyelesaian pendidikan di universitas sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
b. Materi seleksi meliputi Tes Potensi, Ilmu Pengetahuan Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
c. Ujian dilaksanakan di Yogyakarta, Madiun, Jakarta, Tangerang, Cirebon, Palembang, Pekanbaru, Balikpapan, Lhokseumawe (NAD), Bandar Lampung, dan Batam.
3. SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)
a. Pada program ini UGM menerima sebanyak-banyaknya 18% dari total daya tampung.
b. Diselenggarakan oleh Panitia Pusat SNMPTN.
Lalu waktu mbak saya kuliah dulu juga nggak ada jalur macem-macem. Adanya hanya satu, rebutan dan cepet-cepetan memasukkan formulir berisi NEM (Nilai Ebtanas Murni)
Nha sekarang di permulaan abad ke 21, ternyata muncul jalur-jalur untuk memasuki perguruan tinggi sebagai dampak nyata dari otonomi daerah . Langsung aja deh, saya sebutkan jalur-jalurnya ...
1.PENELUSURAN BIBIT UNGGUL
a. Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM)
Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi tetapi tidak mampu secara ekonomi, dan mantap membangun masa depan. Nha ini baru asik, tapi harus berprestasi lhowh...
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Tiap sekolah mengajukan maksimal 2 (dua) peserta.
Peserta dibebaskan dari biaya pedaftaran.
Biaya pendidikan selama 8 (delapan) semester ditanggung oleh mitra UGM.
b. Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB)
Ditujukan bagi siswa pemenang kompetisi bidang ilmu pengetahuan tingkat nasional atau finalis olimpiade bidang ilmu pengetahuan tingkat internasional.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Pilihan program studi harus sesuai dengan bidang prestasinya.
Biaya pendidikan selama 8 (delapan) semester seluruhnya ditanggung oleh universitas untuk PBUB beasiswa dan ditanggung oleh orangtua/wali untuk PBUB mandiri.
Peserta yang lolos seleksi berkas wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) yang diselenggarakan oleh universitas di sekolah masing-masing.
c. Penelusuran Bakat Olahraga dan Seni (PBOS)
Ditujukan bagi siswa dengan bakat khusus di bidang olahraga atau seni.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
Peserta yang lolos seleksi berkas wajib mengikuti tes ketrampilan di UGM sesuai bakatnya.
Program studi Pendidikan Dokter tidak menerima mahasiswa baru melalui PBOS.
d. Penelusuran Bakat Swadana (PBS)*
Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
Peserta diusulkan oleh sekolah.
Biaya pendidikan ditanggung oleh orangtua/wali peserta.
Peserta wajib mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS) dan tes Ilmu Pengetahuan Dasar (IPD) di lokasi yang dipilih saat mendaftar.
Peserta yang lolos seleksi wajib mengikuti tes wawancara di universitas.
e. Penelusuran Bibit Unggul Pembangunan Daerah (PBUPD)*
Ditujukan bagi siswa dengan kemampuan akademik tinggi.
Program ini merupakan bentuk kepedulian universitas terhadap pembangunan daerah melalui kemitraan antara daerah dengan universitas, berbasis potensi wilayah dan kearifan lokal menuju kemajuan dan martabat bangsa Indonesia.
Peserta diusulkan dan dibiayai oleh Pemda, dinas-dinas pemerintah di daerah, institusi, dan/atau perusahaan yang kredibel di daerah.
*Informasi PBS dan PBUPD akan ditampilkan mulai Desember 2008.
2. UJIAN TULIS
a. Diadakan untuk memilih calon mahasiswa baru yang berkualitas dengan kemampuan akademik dan potensi unggul untuk menunjang penyelesaian pendidikan di universitas sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
b. Materi seleksi meliputi Tes Potensi, Ilmu Pengetahuan Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
c. Ujian dilaksanakan di Yogyakarta, Madiun, Jakarta, Tangerang, Cirebon, Palembang, Pekanbaru, Balikpapan, Lhokseumawe (NAD), Bandar Lampung, dan Batam.
3. SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)
a. Pada program ini UGM menerima sebanyak-banyaknya 18% dari total daya tampung.
b. Diselenggarakan oleh Panitia Pusat SNMPTN.